Penetapan Cagar Budaya

No. SK: 067/038/417

  1. Berkas Pendaftaran Cagar Budaya
  2. Naskah Kajian Cagar Budaya
  3. Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya
  4. Berita Acara Penetapan Cagar Budaya

  1. Pendataan dan Pendaftaran
  2. Identifikasi dan Inventarisasi
  3. Kajian oleh TACB
  4. Rekomendasi Hasil Kajian
  5. Nota Dinas Permohonan SK
  6. Draft SK Penetapan Cagar Budaya
  7. Legal Drafting

40 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Cagar Budaya

  1. Secara Langsung ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga. Jl. Diponegoro No.37 Salatiga
  2. Website :www.disbudpar.salatiga.go.id
  3. SMS, Whatsapp, Telepon : 0882 0034 38231
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Cagar Budaya"